Berita Aceh Besar
Bejat! Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah, Ketahuan Saat Jeritan Korban Keempat Terdengar Tetangga
Berdasarkan dakwaan pertama (primier), terdakwa MN melakukan jarimah pemerkosaan itu pada 31 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Saifullah
Ternyata, tiga bocah buka suara menyatakan pernah. Mereka adalah Bunga, Melati, dan Mawar.
Keempat orang tua korban sepakat membuat pengaduan ke polisi, lalu tersangka diringkus polisi di rumahnya pada 5 Agustus 2020.
Setelah diinterogasi, MN mengakui semua perbuatannya.
Pengakuan tersangka sinkron dengan hasil visum et repertum dokter yang mengindikasikan bahwa keempat korban rusak selaput daranya disebabkan benda tumpul.
Paling minim, robekan himennya arah jam 11-01.
Hingga kini, terdakwa diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho dalam status titipan jaksa.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa mendatang.(*)