Berita Aceh Besar

Bejat! Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah, Ketahuan Saat Jeritan Korban Keempat Terdengar Tetangga

Berdasarkan dakwaan pertama (primier), terdakwa MN melakukan jarimah pemerkosaan itu pada 31 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Saifullah
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. 

Laporan Yarmen Dinamika | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN bin H, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar karena diduga memerkosa empat bocah perempuan.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa (19/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir SH.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH dengan hakim anggota, Fadlia, SSy, MA dan Heti Kurnaini, Ssy.

Berdasarkan dakwaan pertama (primier), terdakwa MN melakukan jarimah pemerkosaan itu pada 31 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

Korban pertama--sebut saja namanya Bunga--berumur 7 tahun.

Korban kedua Melati (bukan nama sebenarnya), berumur 3 tahun.

Baca juga: Alokasi Dana Tahapan Pilkada Tidak Masuk Dalam APBK 2021 Pidie Jaya, Ini Alasannya

Baca juga: VIDEO - Viral Pengantin Pria Izinkan Istri Dipeluk Mantan Pacar

Baca juga: Angin Kencang, Nelayan tak Melaut, Ini Harga Ikan Tongkol dan Dencis di Pidie Jaya

Sedangkan korban ketiga sebut saja namanya Mawar, berumur 5 tahun. Ketiga bocah ini mengalami rudapaksa pada jam yang sama pada 31 Juli 2020.

Tragedi ini bermula saat terdakwa duduk-duduk sore di atas bangku tempat tidur yang berada di bawah rumah panggung miliknya, di salah satu gampong Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Pada saat bersamaan, tiga bocah yang merupakan tiga serangkai itu bermain-main di pekarangan rumah terdakwa.

Karena haus, ketiga anak itu menghampiri terdakwa untuk minta air minum.

Bukannya memberi air, terdakwa yang saat itu berkain sarung justru menarik rapat Bunga ke arahnya.

Lalu dia angkat dan baringkan di tempat tidur yang berada di pekarangan rumahnya itu.

Dia lucuti baju dan celana panjang Bunga, dia mainkan alat kelamin bocah itu dengan jarinya, lalu dia nodai.

Baca juga: Rumah Terbakar di Aceh Utara, Abang Masih Tertidur Saat Api Mulai Besar

Baca juga: Kia Motor Gandeng Apple, Produksi Mobil Listrik Jalan Sendiri, Tanpa Sopir

Baca juga: Air Terjun Lae Cikala Atraksi Wisata Baru di Aceh Singkil

Setelah itu, terdakwa hanya berkata dalam bahasa Aceh yang artinya, "Ya sudah, kamu menjauh ke sana. Jangan bilang siapa-siapa ya!"

Lalu, dia tarik tangan Melati. Adegan serupa pun terulang.

Melati juga disuruh menjauh dan diwanti-wanti agar tak melapor kepada siapa pun.

Giliran berikutnya, bocah Mawar yang menjadi sasaran. Modusnya kurang lebih sama.

Pada setiap sesi dalam kasus pencabulan itu, terdakwa juga menyuruh para korban untuk memegang alat kelaminnya, baru melakukan penetrasi.

Sore kelabu itu berakhir dengan pulangnya ketiga bocah yang sudah dinodai itu ke rumahnya masing-masing.

Kasus itu pun tertutupi dengan rapat.

Korban keempat
Terdakwa ternyata masih saja melanjutkan petualangannya sebagai pedofil. Pada 3 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB, ia melihat Dahlia (bukan nama sebenarnya), bermain di pekarangan rumahnya.

Baca juga: Cegah Covid-19, Rombongan Gemas 2 Berangkat ke 23 Kabupaten/Kota

Baca juga: Honda Belum Putuskan Nasib Mobilio dan BR-V

Baca juga: DPRK Lhokseumawe: Pemko Wajib Sediakan Dana Pilkada Sesuai Kebutuhan Penyelenggara

Lalu, bocah perempuan berumur 5 tahun ini dia panggil untuk merapat ke bangku tempat tidur yang berada di kolong rumah panggungnya tersebut.

Adegan serupa pun dia ulangi terhadap Dahlia. Ia tak peduli ketika bocah Dahlia berteriak "jangan, jangan" dan mengeluh "sakit, sakit!"

Tanpa disadari terdakwa, teriakan Dahlia rupanya terdengar oleh Abdullah, tetangganya.

Pria ini melihat langsung adegan tak senonoh terdakwa terhadap korban sampai kemudian korban disuruh pulang.

Lalu, kejadian itu dilaporkan Abdullah kepada kakaknya.

Sang kakak kemudian melapor kepada orangtua Dahlia.

Dari sinilah kemudian kasus terdahulu tersibak.

Desas-desus bahwa kakek MN merudapaksa Dahlia, membuat sejumlah ibu bertanya kepada anak-anaknya apakah pernah dinodai MN.

Baca juga: Korban Banjir di Pidie Diserang Penyakit, Ada Gatal-gatal, Diare Hingga Ispa

Baca juga: Takziah ke Rumah Duka Habib Muhammad, Syekh Fadhil Rahmi Sampaikan Salam dari UAS

Baca juga: Honda Jazz Seruduk Truk Tronton Sedang Parkir, Satu Pelajar Meninggal di Tempat

Ternyata, tiga bocah buka suara menyatakan pernah. Mereka adalah Bunga, Melati, dan Mawar.

Keempat orang tua korban sepakat membuat pengaduan ke polisi, lalu tersangka diringkus polisi di rumahnya pada 5 Agustus 2020.

Setelah diinterogasi, MN mengakui semua perbuatannya.

Pengakuan tersangka sinkron dengan hasil visum et repertum dokter yang mengindikasikan bahwa keempat korban rusak selaput daranya disebabkan benda tumpul.

Paling minim, robekan himennya arah jam 11-01.

Hingga kini, terdakwa diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho dalam status titipan jaksa.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved