Fakta Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Menangis hingga Ingat Saat Sekolahkan Anak

Seorang kakek 85 tahun digugat anak anak kandungnya sendiri. Gugatannya tidak sedikit, kakek tersebut diminta membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. 

2. Dasar gugatan

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Diketahui, Deden anak kedua Koswara menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orang tua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual.

Adapun hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris yakni adik-adik Koswara.

Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah orang tuanya itu.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara dikutip dari TribunJabar pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Harus Dipapah saat Datang ke Pengadilan

Baca juga: Miris! Ayah Kandung Digugat Rp 3 M oleh Anak-anaknya, Kuasa Hukumnya juga Salahsatu Anak

3. Perlakuan tak sopan

Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya sendiri, Deden, ketika niatnya menjual tanah tersebut diutarakan.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orang tuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara dan Hamidah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, keduanya juga harus membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," kata Koswara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved