Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Jaya

KIP Aceh Jaya Usul Dana untuk Kebutuhan Pilkada Rp 37 Miliar

Iswar mengatakan belum mengetahui berapa akhirnya disetujui Pemkab Aceh Jaya, terutama mulai tahun ini untuk pelaksanaan berbagai tahapan pilkada itu.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Izwar, Ketua KIP Aceh Jaya 

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.

"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) itu menambahkan, setelah melakukan penetapan itu, selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan tahapan tersebut ke DPRA, Pemerintah Aceh, KPU RI, dan pihak lain yang berkaitan dengan Pilkada Aceh.

"Nanti kita juga akan umumkan di media massa.

Masyarakat (yang ingin maju sebagai calon gubernur Aceh ataupun bupati dan wali kota pada Pilkada tahun 2022) bisa mengikuti aturan yang kami sampaikan," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved