Berita Banda Aceh

Napi Asimilasi Rutan Kajhu Kembali Ditangkap, Curi Tiga Hp di Banda Aceh dan Ini Modus Operandinya

YS (39) residivis kasus pencurian sepeda motor yang ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar dan divonis 2 tahun serta dapat asimilasi, pada Oktober 2020

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, didampingi Kanit Jatanras, Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrK berbicara dengan tersangka YS (39) napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dengan mencuri tiga handphone di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). 

Lalu pelaku melihat seorang yang sedang tertidur di Warung Kopi Khop dengan posisi tas terletak di atas meja dan tidak terlalu jauh dari orang tersebut.

Begitu melihat hal itu, pelaku langsung membalikkan arah sepeda motornya dan berhenti.

Tersangka YS mendekati tas tersebut dan mengambuk tas di atas meja itu yang berisi satu Hp Xiomi, STNK dan kunci mobil Honda Brio serta dompet berisi uang sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Sepmor Vario Kontra Vespa, Seorang Anggota Polisi Meninggal di Ingin Jaya Aceh Besar

"Setelah mengambil tas itu tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi," sebut AKP Ryan.

Selanjutnya pencurian Hp yang terjadi di lokasi kedua, yakni Warung Nasi Minang Jaya, Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni pada awalnya saat pelaku ingin membeli nasi di warung nasi.

Tersangka YS sempat bertemu dengan pemilik warung yang sedang menggoreng ikan di dapur warung rumah makan tersebut.

Karena masih pukul 10.00 WIB, pemilik warung itu mengatakan belum mulai berjualan.

Baca juga: Di Hadapan Ulama Aceh, Gubernur Kembali Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Aman

Namun, lanjut mantan Kasat Reskrim Aceh Tenggara ini, mata tersangka YS tertuju pada handphone di atas rak piring yang berada di dalam warung tersebut.

Melihat pemilik warung itu tengah lengah, tersangka YS langsung mengambil Hp tersebut dan meninggalkan lokasi.

Terakhir, pencurian dan penggelapan Hp yang dilakukan tersangka YS, juga terjadi di Jalan Sultan Alaidin Johansyah, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu, 17 Januari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pada saat itu tersangka datang ke lokasi tersebut dan melihat adan handphone terletak di atas meja.

Baca juga: VIDEO - Fenomena Puting Beliung Terekam Kamera, Warga Panik Anginnya Sangat Kencang

Kemudian, tersangka YS membeli satu buah galon dan kemudian meminta pinjam Hp korban dengan alasan ingin menelpon temannya.

"Begitu handphone itu dikasih, pura-pura tersangka YS menghindar dan langsung melarikan handphone tersebut.

Untuk motif tersangka melakukan serangkaian pencurian itu karena faktor ekonomi," pungkas AKP Ryan.

Terhadap tersangka diterapkan Pasal 362 KUHP Jo 372 Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(*)

Baca juga: Cegah Covid-19, Rombongan Gemas 2 Berangkat ke 23 Kabupaten/Kota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved