Berita Banda Aceh
Napi Asimilasi Rutan Kajhu Kembali Ditangkap, Curi Tiga Hp di Banda Aceh dan Ini Modus Operandinya
YS (39) residivis kasus pencurian sepeda motor yang ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar dan divonis 2 tahun serta dapat asimilasi, pada Oktober 2020
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - YS (39) residivis kasus pencurian sepeda motor yang ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar dan divonis 2 tahun serta mendapatkan asimilasi, pada Oktober 2020 lalu.
Namun, kembali melakukan kejahatan dengan menggondol tiga handphone di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Ketiga lokasi di Banda Aceh itu masing-masing di Warung Kupi Khop Gampong Batoh, Kecamatan Luengbata, pada Jumat, 1 Januari 2021, sekitar pukul 06.55 WIB.
Lalu, pencurian berlanjut di Warung Nasi Minang Jaya, Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh, pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian kejahatan yang sama dan dilakukan oleh tersangka YS, terjadi Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Sultan Alaidin Johansyah, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Baca juga: Petugas Dishub Sita Plang Parkir Khusus Pelanggan di Seluruh Depan Toko di Kota Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, dalam konferensi pers, Rabu (20/1/2021) mengatakan, tiga handphone yang dicuri pelaku, masing-masing merek VIVO Y50, Xiomi 5 dan Samsung A 80.
Baca juga: VIDEO - Viral Pengantin Pria Izinkan Istri Dipeluk Mantan Pacar
Tersangka YS warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan ikut mencuri tas berisi STNK dan kunci mobil Honda Brio serta dompet berisi uang sebesar Rp 500 ribu di Warung Kupi Khop, pada Jumat, 1 Januari 2021.
Sebagai alat bantunya tersangka menggunakan alat bantu sepeda motor Honda Beat, di mana nomor polisi bagian depannya tidak terpasang.
Namun terpasang di bagian belakang dengan nomor polisi BL 5151 PAR.
Sejauh ini masih diragukan keabsahannya.
"Kami belum tahu, nomor polisi yang terpasang di sepeda motor itu sah atau tidak, sejauh ini masih kami telusuri," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Baca juga: Bejat! Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah, Ketahuan Saat Jeritan Korban Keempat Terdengar Tetangga
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menjelaskan untuk kronologis pencurian yang pertama kali terjadi di Warung Kopi Khop, Gampong Batoh, pada 1 Januari 2021.
Awalnya pelaku melintas menggunakan sepeda motor BL 5151 PAR yang dikendarainya.
Lalu pelaku melihat seorang yang sedang tertidur di Warung Kopi Khop dengan posisi tas terletak di atas meja dan tidak terlalu jauh dari orang tersebut.
Begitu melihat hal itu, pelaku langsung membalikkan arah sepeda motornya dan berhenti.
Tersangka YS mendekati tas tersebut dan mengambuk tas di atas meja itu yang berisi satu Hp Xiomi, STNK dan kunci mobil Honda Brio serta dompet berisi uang sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Sepmor Vario Kontra Vespa, Seorang Anggota Polisi Meninggal di Ingin Jaya Aceh Besar
"Setelah mengambil tas itu tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi," sebut AKP Ryan.
Selanjutnya pencurian Hp yang terjadi di lokasi kedua, yakni Warung Nasi Minang Jaya, Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni pada awalnya saat pelaku ingin membeli nasi di warung nasi.
Tersangka YS sempat bertemu dengan pemilik warung yang sedang menggoreng ikan di dapur warung rumah makan tersebut.
Karena masih pukul 10.00 WIB, pemilik warung itu mengatakan belum mulai berjualan.
Baca juga: Di Hadapan Ulama Aceh, Gubernur Kembali Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Aman
Namun, lanjut mantan Kasat Reskrim Aceh Tenggara ini, mata tersangka YS tertuju pada handphone di atas rak piring yang berada di dalam warung tersebut.
Melihat pemilik warung itu tengah lengah, tersangka YS langsung mengambil Hp tersebut dan meninggalkan lokasi.
Terakhir, pencurian dan penggelapan Hp yang dilakukan tersangka YS, juga terjadi di Jalan Sultan Alaidin Johansyah, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu, 17 Januari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada saat itu tersangka datang ke lokasi tersebut dan melihat adan handphone terletak di atas meja.
Baca juga: VIDEO - Fenomena Puting Beliung Terekam Kamera, Warga Panik Anginnya Sangat Kencang
Kemudian, tersangka YS membeli satu buah galon dan kemudian meminta pinjam Hp korban dengan alasan ingin menelpon temannya.
"Begitu handphone itu dikasih, pura-pura tersangka YS menghindar dan langsung melarikan handphone tersebut.
Untuk motif tersangka melakukan serangkaian pencurian itu karena faktor ekonomi," pungkas AKP Ryan.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 362 KUHP Jo 372 Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(*)
Baca juga: Cegah Covid-19, Rombongan Gemas 2 Berangkat ke 23 Kabupaten/Kota