Opini
Bahayanya Bermain Judi Online
Maraknya permainan berbasis internet seperti kasus judi online yang menghiasi berbagai media massa dan televisi kian membuat masyarakat resah
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi di antaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok, atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelolah perjudian. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang, memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah sesuatu yang mudah dan dapat terjadi pada siapa saja, padahal kenyataannya kemungkinan menang sangat kecil.
Dan, 4). Faktor persepsi tentang kemenangan. Penjudi pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan
yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh, dari evaluasi peluang berdasarkan situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya.
Alhamdulillah, untuk menghentikan segala bentuk jenis judi online ini Wakil Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali menyampaikan bahwa jauh sebelumnya sudah MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 01 Tahun 2016. Pertama, judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.
Kedua, judi online hukumnya haram. Dan ketiga, Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian. Tentunya dengan dikeluarkan Fatwa dari MPU Aceh ini, berarti ada harapan baru bagi kita semua untuk mencegah agar masyarakat umumnya dan
generasi milenial Aceh khususnya menyadari bahwa bahaya besar akan terjadi dan dosa besar yang bakal diterima bila masih bermain judi online.
Aceh dengan julukan Serambi Mekkah satu-satunya provinsi yang melaksanakan Syari'at Islam, sudah saatnya masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan melarang permainan game judi online dengan cara yang tegas, mulailah dari diri sendiri, keluarga supaya jangan sampai terjerumus ke dalam permainan perangkat setan yang bernama judi online dan sejenisnya. Terutama kepada pemiliki usaha yang menyediakan wifi gratis kepada para pelanggan.
Di sini penulis mengajak masyarakat agar segera menjauhi dan berhenti bermain judi online. Karena, judi online lebih banyak mendatangkan mudharat bagi diri sendiri dan juga orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-murni-mpd-anggota-ikatan-sarjana-alumni-dayah-aceh-isad-aceh.jpg)