Selasa, 21 April 2026

Jurnalisme Warga

TKA Aceh di Peringkat 31: Apa yang Salah dengan Pendidikan Kita?

Hasil tes kemampuan akademik (TKA) nasional kembali menyentak kesadaran kita bersama. Aceh berada di peringkat 31 dari 38 provinsi

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/IST/IST
ABDUL HAMID, S.Pd., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

ABDUL HAMID, S.Pd., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen

Hasil tes kemampuan akademik (TKA) nasional kembali menyentak kesadaran kita bersama. Aceh berada di peringkat 31 dari 38 provinsi di Indonesia. Bukan satu mata pelajaran (mapel), melainkan hampir di seluruh mapel wajib TKA—bahasa Indonesia, matematika, dan terutama bahasa Inggris—Aceh masih tertinggal.

Pada bahasa Inggris, Aceh bahkan berada di papan bawah nasional.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: Apa yang salah dengan pendidikan Aceh?

Apakah kita masih akan menyalahkan konflik masa lalu? Rasanya tidak adil, sekaligus tidak jujur, jika konflik terus dijadikan kambing hitam.

Aceh telah melewati masa itu. Sudah dua dekade perdamaian berjalan. Anak-anak Aceh hari ini lahir dan tumbuh tanpa dentuman senjata, tanpa darurat militer, tanpa trauma langsung oleh konflik. Maka, apabila kualitas pendidikan masih tertinggal, penyebabnya harus kita cari pada kebijakan, tata kelola, dan keberanian mengambil langkah perbaikan, bukan pada sejarah.

Besar di angka, kecil di dampak

Sebagai daerah dengan status otonomi khusus (otsus), Aceh menerima dana yang sangat besar dari pusat. Pendidikan secara normatif juga mendapatkan alokasi minimal 20 persen dari APBA, sesuai dengan amanat undang-undang.

Di atas kertas, Aceh terlihat sangat berpihak pada pendidikan. Namun, hasil TKA dan berbagai indikator mutu pendidikan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Ini memunculkan kecurigaan publik yang wajar: apakah penganggaran 20 persen itu sungguh-sungguh untuk pendidikan atau sekadar “akal-akalan” administratif agar terlihat patuh regulasi?

Banyak anggaran pendidikan terserap untuk belanja rutin, honor kegiatan, perjalanan dinas, rapat, dan proyek-proyek yang jauh dari inti mutu pembelajaran.

Investasi pada peningkatan kualitas guru, penguatan literasi numerasi, penguasaan bahasa asing, serta pembelajaran berbasis nalar dan karakter sering kali menjadi bagian terkecil dari kue anggaran.

Padahal, mutu pendidikan tidak ditentukan oleh besarnya dana semata, melainkan bagaimana dana itu digunakan secara tepat sasaran.

Lahirnya ego sektoral

Sejak berlakunya pembagian kewenangan pendidikan, pendidikan dasar (PAUD, SD, SMP) berada di tangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) menjadi kewenangan provinsi, secara regulasi, pembagian ini sah. Namun, dalam praktik di Aceh, pembagian ini justru melahirkan sekat-sekat kaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved