Deden Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Berprofesi Guru Honorer, Buka Warung di Tanah sang Ayah

Seorang kakek bernama Koswara (85) digugat anaknya bernama Deden (40) Rp 3 miliar. Diketahui Deden berprofesi sebagai guru honorer.

Editor: Faisal Zamzami
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. 

Dari situlah konflik muncul. 

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Baca juga: Satu Anak yang Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Karena Hal Ini, Sang Ayah Berdoa di Makamnya

Baca juga: Fakta Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Menangis hingga Ingat Saat Sekolahkan Anak

Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Kami dari aparat kewilayahan sudah sempat memediasi Deden dan Pak Koswara, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tapi sudah, keduanya sering cekcok," ucap Yayan.

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, Deden merupakan sosok dengan ekonomi lemah. Kemudian, membuka usaha warung kelontongan.

"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya. Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu (ukurannya) kecil," ucap dia.

Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.

Lahan itu oleh Deden,  dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah."

"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Sosok Haji Permata, Pengusaha Batam yang Tewas Ditembak Petugas Bea Cukai

Baca juga: Penutupan U-Turn di Bireuen Dilanjutkan untuk Ketertiban Lalu Lintas

Baca juga: Vanessa Angel Ceritakan Makan Nasi Saat di Penjara, Tak Ada yang Istimewa

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siapa Sosok Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar di Bandung? Ini Kata Ketua RT dan Pengacara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved