Rakor
DJKN Aceh Gelar Rakor Lelang Hak Tanggungan, Optimis di Tengah Krisis
Dalam pelaksanaannya memang tidak semudah seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Pelaksanaan lelang tidak se
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) Lelang Hak Tanggungan Provinsi Aceh bertajuk “Optimis Di Tengah Krisis”, di Gedung Keuangan Negara Gedung D Lantai 5, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Kamis (21/1/2021).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kanwil DJKN Aceh yang menghadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh, Kepala Kanwil DJKN Aceh, seluruh Pimpinan Bank di Provinsi Aceh, Kepala KPKNL Banda Aceh, dan Kepala KPKNL Lhokseumawe dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG yang menyampaikan bahwa kedudukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian hutang merupakan sebuah upaya terakhir yang dilakukan melalui eksekusi jaminan hutang untuk pengembalian pinjaman.
Baca juga: Dijodohkan dengan Hasan Ali Jaber, Wirda Mansur Beri Penjelasan Ini
Baca juga: Pria Ini Bunuh Wanita Bule Slovakia Karena Tak Mau Diajak Balikan, Korban Tewas dengan Luka Tusuk
Baca juga: PKK Keude Siblah Blangpidie Abdya Gelar Lomba Memasak, Ini Juaranya
Dalam pelaksanaannya memang tidak semudah seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Pelaksanaan lelang tidak selamanya laku, tak jarang terjadi lelang batal, bahkan tidak ada peminat sama sekali.
"Rata-rata lelang yang laku hanya mencapai 12-13 persen yang dilaksanakan oleh 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL-red) di seluruh Indonesia," sebutnya.
Ia mengatakan penyebabnya adalah adanya gugatan dari debitur yang berdampak pada rendahnya kepastian hukum kreditur, pejabat lelang, dan pembeli lelang karena adanya objek lelang yang tidak free and clear.
“Sejak 2016 sampai dengan 2018, sebesar 75 persen dari total jenis lelang yang dilaksanakan oleh 71 KPKNL merupakan Lelang Hak Tanggungan dengan persentase 13 persen laku yang ternyata adalah penyumbang pokok lelang tertinggi,” kata Syukriah.
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh mengatakan bahwa upaya pengembalian pinjaman dalam rangka menyelesaikan kredit macet bertujuan untuk menurunkan angka Non Performing Loan (NPL).
Pembelian properti melalui lelang merupakan alternatif yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Lelang menjadi sumber pendapatan daerah berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut membutuhkan sinergi dan kerja sama antar seluruh pelaku pemangku kepentingan, yaitu DJKN, perbankan, OJK dan masyarakat untuk memikirkan pemecahan permasalahan hukum dikemudian hari dengan memitigasi penguatan aturan agar aset yang dilelang free and clear.
Kepala Perwakilan OJK Aceh, Yusri menyampaikan, ada tiga permasalahan besar yang sedang dihadapi oleh OJK. Pertama, pandemi Covid-19 berdampak menghantam industri keuangan secara langsung bagi para pelaku usaha, sehingga OJK memberikan relaksasi dengan melakukan restrukturisasi sebesar 2,3 persen.
Kedua, Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh dalam kaitannya dengan NPL mewajibkan perpindahan dari konvensional ke syariah. Syariah sendiri mempunyai kebijakan tertentu untuk menerima NPL yang baik-baik saja, bagaimana dengan NPL yg lain?
Ketiga, merger 3 bank syariah milik pemerintah yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. Permasalahan pengelolaan nasabah di bank-bank besar ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Pentingnya kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi dan memikirkan dan menemukan solusi permasalahan tentang lelang hak tanggungan ini, yaitu pertama, bagaimana mengedukasi masyarakat tentang lelang itu sendiri.
Kedua, bagaimana mempublikasikan objek Lelang Hak Tanggungan ini ke depan dalam membentuk pasar dan ketiga bagaimana mempermudah proses pasca lelang.(*)