Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Rumah Sepi saat Tak Ada Istri
Bejat, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) nodai anak kandungnya sendiri.
Editor:
Amirullah
Setelah dibekuk polisi, duda beranak lima tersebut tak mengelak telah melakukan perbuatan keji.
“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.
(TribunnewsWiki.com/Nur) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Suasana Sepi Ketika Istri Positif Covid-19