Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Rumah Sepi saat Tak Ada Istri

Bejat, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) nodai anak kandungnya sendiri.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

SERAMBINEWS.COM - Bejat, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) nodai anak kandungnya sendiri.

Ia memanfaatkan situasi rumah lagi sepi saat istrinya positif Covid-19.

Mantan anggota DPRD beriniasl AA (65) melecehkan putrinya sendiri WM (17)

Pasalnya, istri AA tengah dalam perawatan akibat positif Covid-19.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Awalnya, WM bermaksud meminta uang untuk biaya sekolah sebesar Rp 1 juta.

"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itu 'kan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya, dikutip Tribunnews.com.

Sebelum memberikan uang, AA lebih dulu melancarkan aksi bejatnya kepada sang buah hati.

Baca juga: Pensiunan PNS Dapat Cairkan Taperum, Tidak Perlu Datang ke Bapertarum, Cek di Rekening Masing-masing

Baca juga: Pemuda yang Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Joe Biden Stop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi, Statusnya Sebagai Teroris Akan Ditinjau

Korban Sempat Tak Curiga

Pada mulanya WM tak curiga saat sang ayah memeluknya dan menyentuh bagian bawah pungungnya.

Namun, perlahan ia menyadari ada yang aneh.

Diberitakan Kompas, AA sempat meminta anak kandungnya tersebut mandi.

Ketika korban mandi, AA sudah menunggu di kamar.

Masih dalam keadaan pakai handuk, AA meminta WM tiduran di kasur.

"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya," kata Astawa.

Baca juga: Honda Tetap Sesuaikan Kebutuhan Konsumen, Indonesia Mulai Fokus Mobil Listrik Ramah Lingkungan

Baca juga: Viral Video Angin Puting Beliung Seperti Belalai di Atas Waduk, BMKG Beri Penjelasan

Laporkan ke Polisi

WM terpukul dengan kelakuan sang ayah.

WM pun melaporkan kejadian bejat yang dilakukan sang ayah ke Polresta Mataram, pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 WITA.

Hasil visum menunjukkan ada luka robek di bagian kelamin korban.

"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.

"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Beberapa barang bukti yang telah diamankan antaranya, celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.

Baca juga: VIRAL Nota Kesepakatan Menhan Prabowo & Perancis, Sejumlah Alutsista Siap Diboyong ke Indonesia

Kasus Serupa: Mantan Satpam Nodai Dua Gadis Belia

()Setubuhi 2 remaja dibawah umur, duda beranak 5 mantan satpam di Ngawi terancam hukuman 15 tahun penjara. (KOMPAS.COM/BORI)

Mantan Satpam di Ngawi, MJW (35) diciduk oleh polisi.

MJW diamankan usai menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.

Kedua korban MJW masih duduk di bangku sekolah.

Pria itu menggunakan modus memberi janji palsu, yakni akan menikahi dan memberi sejumlah uang.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mengetahui korban lapor polisi, pelaku sempat ketakutan.

Ia bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.

Setelah dibekuk polisi, duda beranak lima tersebut tak mengelak telah melakukan perbuatan keji.

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.

(TribunnewsWiki.com/Nur) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Suasana Sepi Ketika Istri Positif Covid-19

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved