Pria Ini Bunuh Wanita Bule Slovakia Karena Tak Mau Diajak Balikan, Korban Tewas dengan Luka Tusuk
Fakta baru kasus pembunuhan terhadap Adriana Simeonová wanita bule Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali terungkap.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pembunuhan kembali terjadi di Denpasar, Bali.
Kali ini, korbannya seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia, Andriana Simeonova (29).
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya, Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur, Denpasar, pada Rabu (20/1/2021).
Kepala Polsek Denpasar Selatan, Citra F Rahmadani mengatakan, korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di leher.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita pagi, ada seorang warga lapor ke Polsek bahwa rekannya ditemukan meninggal bersimbah darah. Sementara ini kami duga dibunuh," kata dia, saat ditemui di Mapolsek Densel, Rabu (20/1/2021).
Saat ini, polisi sudah mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan teman korban.
"Masih kami dalami dan dimintai keterangan terduga pelakunya," kata dia.
Terduga pelaku ini sebelumnya dilaporkan sempat bertengkar.
Polisi telah melakukan olah TKP dan belum ditemukan barang bukti yang mengarah sebagai alat untuk membunuh.
Kini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini diketahui setelah teman korban datang untuk mengunjungi korban.
Kemudian, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tewas di dapur.
Temuan itu dilaporkan ke polisi.