Aniaya Pencuri Kambing hingga Tewas, Dua Pria Ditangkap Polisi
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena pernah kecurian kambing beberapa hari sebelumnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi menangkap dua orang diduga penganiaya seorang pria yang kepergok hendak mencuri kambing di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
"Betul, kejadiannya Rabu (20/1/2021) pukul 03.30 WIB. Pelaku dua orang kita tangkap sore harinya pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dilansir Antaranews, Kamis (21/1/2021).
AKBP Yogen Heroes menyebutkan, kedua pelaku berinisial MTF (37) dan SR (34).
Sedangkan korban bernama Sulaeman (47), warga Kebon Melatih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang menemukan korban Sulaeman bersimbah darah di Jalan Rasunan Said depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korban terluka setelah dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
Korban melarikan diri ke Jalan Rasuna Said depan Kantor KPK.
Lalu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi sekarat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tgk Jenggot Cs Jadi Tersangka, Terkait Kasus Keributan di Pendopo Bupati Aceh Barat
Baca juga: Hukum Main Saham Syariah, Apakah Boleh Menanam Saham yang Syariah ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sepeda Motor Imam Masjid di Aceh Utara Digasak Maling, Saat Pemilik Sedang Shalat Magrib
Kemudian, korban dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia di Puskesmas," kata Kapolsek Metro Setiabudi.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena pernah kecurian kambing beberapa hari sebelumnya.
Pada saat kejadian, pelaku melihat korban melompat pagar diduga hendak mencuri kambing yang dipelihara oleh pelaku.
Lalu, korban ditangkap dan dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
"Pelaku kita kenakan pasal utamanya pembunuhan, Pasal 338 kemudian ditambah Pasal 170 tentang pengeroyokan jadi ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yogen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/maling-kambing-tewas.jpg)