Berita Lhokseumawe
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Rohingya, 4 Perkara di PN Lhokseumawe, 5 Lainnya Masih di Kejari
"Untuk keempat perkara ini, tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Miftahuddin. Sedangkan untuk lima berkas lagi, dengan jumlah tersangka sebanyak
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Untuk keempat perkara ini, tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Miftahuddin. Sedangkan untuk lima berkas lagi, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, saat ini masih diteliti oleh jaksa.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan, sempat menerima sembilan berkas perkara dugaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, berupa Rohingya, dari Polres Lhokseumawe.
Sedangkan jumlah tersangka sehanyak 13 orang, dua di antaranya warga Rohingya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel Miftahuddin SH MH, Jumat (22/1/2021), menyebutkan, pihaknya mulai menerima berkas kasus dugaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dari penyidik Polres Lhokseumawe sejak akhir November 2021 lalu.
Sehingga total sekarang ini, sudah ada sembilan perkara dengan jumlah 13 tersangka.
Dari sembilan perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada awal Januari 2021, beserta lima terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut, merupakan warga Sumatera Utara.
Baca juga: Kota Sabang Terima 4.888 masker GEMAS Tahap 2
Rinciannya, perkara pertama dengan terdakwa Basri Sihombing.
Perkara kedua, dengan dua terdakwa yakni Nunung Fauziah dan James Marseven.
Perkara ketiga, terdakwanya adalah Zakaria, serta perkara keempat terdakwanya Danil Al Fajar.
"Untuk keempat perkara ini, tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujar Miftahuddin.
Sedangkan untuk lima berkas lagi, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, saat ini masih diteliti oleh jaksa.
"Masih kita teliti. Sehingga nantinya baru kita putuskan, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Bila lengkap, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dari polisi ke kami," pungkas Miftahuddin. (*)
Baca juga: VIRAL Wanita Ungkap Reaksi Mantan Kekasihnya Setelah Diajak ke Rumah, Minder hingga Menghilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-dr-mukhlis-sh-mh.jpg)