Kayu Ilegal Diamankan
Kayu Ilegal Diamankan di Subulussalam Ditaksir 40 Ton, Kapolres Sebut Berkat Laporan Masyarakat
“Untuk jumlah pasti memang belum kita peroleh karena harus melalui pengukuran, tapi hitungan kasar ada 40 ton,” kata Kapolres Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurut Kasat Reskrim Ipda Deno, kayu berbagai jenis yang telah diolah tersebut diamankan dari sebuah lokasi di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng.
Penangkapan kayu ilegal ini mengawali tugas Kasatreskrim Ipda Deno. Pasalnya, Ipda Deno baru saja sekitar sepekan resmi bertugas di Kota Subulussalam.
Awalnya, kata Ipda Deno, kepolisian mendapat informasi soal dugaan perambahan liar di lokasi terkait.
Polisi pun langsung bergerak dan menemukan bukti kayu sedang diangkut dengan menggunakan perahu.
Temuan ada sebanyak 58 keping kayu olahan yang sedang diangkut menggunakan perahu. Kemudian polisi juga menyisir seputaran lokasi.
Tak jauh terpaut polisi menemukan sejumlah tumpukan kayu lainnya. Petugas pun menyita kayu-kayu tersebut bersama seorang pelaku berinisia SD (45) warga Rundeng.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono bahkan langsung turun ke lokasi bersama jajarannya saat melacak puluhan kubik kayu olahan yang sudah ditumpukan di pinggir jalan perkebunan masyarakat. (*)