Berita Subulussalam

Hanya Laksanakan Pilgub, Kota Subulussalam tak Plotkan Dana Pilkada Serentak Tahun 2022

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam tidak memplot dana untuk pemilihan kepala daerah serentak 2022 mendatang....

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Sekretaris KIP Kota Subulussalam, Asmardin. 

Laporam Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam tidak memplot dana untuk pemilihan kepala daerah serentak 2022 mendatang.

“Karena Subulussalam kan tidak ada pilkada wali kota kecuali pemilihan gubernur,” kata Asmardin SH MH, Sekretaris KIP Kota Subulussalam, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Asmardin, Kota Subulussalam tidak ada mempersiapkan dana khusus untuk kebutunan pilkada serentak mendatang.

KIP Subulussalam menunggu dana dari Provinsi Aceh atau dari KIP Aceh guna membiayai kegiatan pemilihan gubernur, bila pilkada serentak 2022 mendatang dilaksanakan.

Pilkada wali kota dan wakil wali kota Subulussalam akan dilaksanakan pada 2023 atau setelah setelah pilkada serentak berlangsung.

Baca juga: Densus 88 Temukan Bahan Pembuat Bom, Ini Target Terduga Teroris di Aceh

Baca juga: Gading Marten Disebut Tipe Cowok Tak Pernah Marah, Roy Marten Sampaikan Pesan Ini

Sebagaimana diberitakan Kota Subulussalam dipastikan tidak masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Asmiadi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (20/1/2021).

Asmiadi yang mengkonfirmasi kembali terkait jadwal pemilihan kepala daerah atau wali kota dan wakil wali kota setempat.

Subulussalam, kata Asmiadi hanya melaksanakan pemilihan Gubernur Aceh pada pilkada serentak tahun depan.

Sebelumnya dia juga mengatakan meski pilkada digelar tahun 2023 mendatang, kata Asmiadi, namun di Subulussalam, masa Akhir Masa Jabatan (AMJ) wali kota/wakil wali kota hingga tahun 2024.

Tahapan pilkada dimulai setelah adanya surat DPRK kepada Wali Kota Subulussalam tentang AMJ.

Jadi, lanjut Asmiadi Subulussalam maupun dua kabupaten lainnya yakni Aceh Selatan serta Pidie Jaya akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya pada 2023 mendatang.

Baca juga: Gampong Lapang Bentuk TKPKG, Independen Data Warga Miskin, Setiap Bantuan Diharap Tepat Sasaran

Sementara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat finalisasi tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 di aula KIP setempat, Senin (18/1/2021).

Rapat ini dipimpin Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri bersama komisioner lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri disela-sela rapat kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021) menyampaikan bahwa dalam rapat itu pihaknya melihat kembali draf rancangan tahapan sebelum ditetapkan.

Ia mengatakan, rencananya KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota akan menetapkan rancangan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada Selasa (19/1/2021) besok.

"Dalam rapat ini kita melihat kembali ada tidak tahapan-tahapan yang saling bertabrakan yang tidak mungkin sama sekali kita jalankan. Makanya hari ini kita finalisasi," katanya.

Karena tahapan ini juga menyangkut dengan pelaksanaan Pilkada di kabupaten/kota, maka pihaknya juga akan mengundang komisioner KIP kabupaten/kota ke provinsi guna membahas draf tahapan sebelum ditetapkan.

"Setelah finalisasi oleh KIP Aceh, isyaallah besok kita finalisasi lagi dengan KIP kabupaten/kota, karena ini menyangkut dengan Pilkada serentak," ungkap mantan ketua Panwaslih Aceh ini.

Rapat finalisasi ini perlu dilakukan agar semua tahapan yang ditetapkan nantinya bisa dijalankan dan tidak bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur dengan tahapan Pilkada Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Mualem Bertemu Mempora, Bahas Persiapan PON 2024 di Aceh

Dengan adanya tahapan ini, maka Pilkada Aceh dipastikan digelar tahun 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.

Keputusan ini diambil KIP Aceh di tengah belum adanya keputusan dari pemerintah pusat apakah Pilkada Aceh tahun 2022 atau dilaksanakan secara serentak pada tahun 2023 atau 2024.

Kendati demikian, Samsul Bahri menyakini tidak akan menjadi persoalan terkait penetapan tahapan Pilkada Aceh, meskipun belum adanya keputusan dari pemerintah pusat.

"Insyaallah tidak ada persoalan, tinggal disinergikan dengan pusat nantinya. Itulah permintaan Mendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk berkoordinasi agar Pilkada di Aceh tahun 2022 bisa kita jalankan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Ada Apa? Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab, Anggota DPRRI Buka Suara

Baca juga: Fenomena Alam Tanah Bergerak, Gampong Lamkleng Ditetapkan Sebagai Daerah Siaga Darurat

Baca juga: Hadapi Pra PORA 2021 dan PORA XIV/2022 di Pidie, Pengurus Askab PSSI Aceh Besar akan Seleksi Pemain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved