Berita Banda Aceh

Dishub Kembali Ingatkan Pemilik Usaha tak Meletakkan Plang 'Larangan Parkir' di Depan Toko

"Tindakan pemilik usaha dapat diproses hukum dan dipidanakan, jika proses pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan, tapi tetap diulangi."

Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Plang larangan parkir yang disita petugas Dishub Kota Banda Aceh di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). 

"Tindakan pemilik usaha itu juga dapat diproses hukum dan dipidanakan, jika proses pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan, tapi tetap diulangi."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali mengingatkan pemilik usaha untuk tidak menempatkan plang 'larangan parkir' serta plang-plang yang bertuliskan 'parkir khusus pelanggan' di depan tempat usaha.

Karena hal itu jelas-jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Lalu, di Perwal Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran disebutkan peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko.

Kemudian, Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010, di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

Hal itu ditegaskan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot, MSi kepada Serambinews.com, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Kelompok Berseteru di Yaman Siap Melanjutkan Pertukaran Tahanan

Menurutnya, petugas selama ini intens melakukan pengawasan pada siang hari.

Ternyata, dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat dan juru parkir (jukir) masih ada  pemilik usaha yang sengaja menempatkannya pada malam hari.

Di samping dikeluhkan oleh masyarakat, karena pemilik usaha itu dianggap sudah merampas dan menguasai hak-hak publik, tindakan pemilik usaha itu juga dapat diproses hukum dan dipidanakan, jika proses pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan, tapi tetap diulangi, tambah Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani, SE.

Menyikapi kondisi tersebut pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, sehingga meningkatkan pengawasan dan pemantauan.

Baca juga: Luncurkan Fregat Buatan Lokal Sepanjang 113 Meter, Kekuatan Tempur Turki Bertambah

"Selama ini Dishub dan Satpol PP Kota Banda Aceh memang sering berkoordinasi dan melaksanakan penertiban bersama. Tapi, mengingat kondisi ini terus berlanjut, maka kami akan intensifkan pengawasan dan pemantauan serta langkah apa yang akan kita lakukan," tandas Mahdani.

Kondisi tersebut sudah tidak dapat ditolerir. Karena, plang-plang tersebut akan menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat. Karena, masyarakat tidak diperbolehkan memarkir di areal depan usaha yang memasang plang larangan parkir.

Kecuali, pelanggan toko tersebut atau orang yang memiliki kepentingan dengan usaha itu.

Masyarakat melaporkan banyaknya penempatan plang larangan parkir, sehingga mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas serta memakan badan jalan, lantaran ditempatkan di sisi ruas jalan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved