Berita Banda Aceh

Dishub Kembali Ingatkan Pemilik Usaha tak Meletakkan Plang 'Larangan Parkir' di Depan Toko

"Tindakan pemilik usaha dapat diproses hukum dan dipidanakan, jika proses pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan, tapi tetap diulangi."

Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Plang larangan parkir yang disita petugas Dishub Kota Banda Aceh di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). 

Sebelumnya, tegas Mahdani, pihaknya sudah menyita 14 plang yang bertuliskan 'dilarang parkir' dan 'parkir khusus pelanggan'.

Hingga saat ini plang-plang tersebut masih diamankan di Kantor Dishub Kota Banda Aceh.

Belasan plang itu disita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek, Jalan T Iskandar, dan Jalan T Nyak Arief.

Bahkan, hampir semua ruas jalan di Kota Banda Aceh, terlihat ada pemilik usaha yang memasang plang larangan parkir tersebut.

Baca juga: Badri Ismail Terpilih sebagai Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri Provinsi Aceh

Pun demikian, diimbau para pemilik usaha dan merasa plang-plang larangan parkir yang sudah disita oleh petugas itu miliknya, bisa diambil kembali di Kantor Dishub Kota Banda Aceh.

"Kami lihat sebagian dari plang-plang itu dibuat dari besi dan ditempah bagus. Kalau memang mau diambil, silakan. Tapi, penting untuk kami ingatkan agar tidak ditempatkan lagi di depan usahanya," terang Mahdani.

Baca juga: Komisi Khusus Prancis Setujui RUU yang Batasi Kehidupan Warga Muslim

Sementara itu Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH juga mengingatkan untuk pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area badan jalan, karena sangat menggangu kelancaran lalu lintas serta mempersempit ruas jalan.

Pihak Dishub sebelumnya bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban secara persuasif selama tiga hari, mulai Rabu sampai Jumat (6-8/1/2021) lalu.

Tapi, sepertinya para pedagang yang sudah pernah diingatkan itu kembali terpantau berjualan di badan jalan, sehingga tegas Aqil, jangan salahkan petugas kalau diambil tindakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved