Penanganan Covid 19

PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Ketentuan Baru Jadwal Buka Restoran dan Mal

Keputusan ini dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan

Editor: Mursal Ismail
Twitter Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.

Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Pelanggar Meroket

Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Padahal, kasus Covid-19 di DKI telah menembus angka 3.500 setiap harinya.

"Jumlah yang tidak mengenakan 2.000 orang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Dari jumlah itu, sebanyak 1.920 orang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda Rp 250 ribu.

"Total yang bayar denda ada 80 orang," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Tak hanya itu, Arifin menyebut, pelanggaran juga masih banyak ditemukan di restoran, rumah makan, perkantoran, hingga tempat industri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved