Penanganan Covid 19

PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Ketentuan Baru Jadwal Buka Restoran dan Mal

Keputusan ini dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan

Editor: Mursal Ismail
Twitter Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Ia menyebut, Pergub Nomor 3 diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dimana tidak ada aturan terkait denda progresif.

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Meski demikian, politisi Gerindra ini menyebut, masyarakat bukan berarti bisa melanggar protokol kesehatan seenaknya.

Sebab, Pemprov DKI bakal terus memperketat pengawasan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi. Tapi mengajak masyarakat untuk kepatuhan sebagai kebutuhan," tuturnya.

Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.

"Jadi, mari kita jaga protokol kesehatan ini, hidup sehat, hidup seimbang. Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," kata dia.

"Jadikan pola hidup sehat itu sebagai satu kebutuhan," tambahnya menjelaskan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved