Penanganan Covid 19
PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Ketentuan Baru Jadwal Buka Restoran dan Mal
Keputusan ini dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan
Keputusan ini dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
SERAMBINEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjag di Jakarta mulai besok lusa, Selasa, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Keputusan ini dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.
Dalam Kepgub tersebut, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya restoran dan Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Lebih dari pukul 20.00 WIB, restoran wajib meminta pelanggan untuk membawa pulang pesanannya.
Baca juga: Gegara Puji Teman Kosnya Tumben Kok Ganteng Kali, Pria Ini Tewas Ditikam
Baca juga: Simak Efek Minum Kopi, Bikin Gemukkah? Harus Cerdas saat Nongkrong di Kedai Kopi
Baca juga: Rambut Bisa Dihitamkan Pakai Ragam Bahan Alami Ini, Bawang Merah Hingga Mangga, Begini Caranya
Tidak boleh makan di tempat.
Meski begitu, aturan ihwal pelanggan diperbolehkan makan di tempat (dine-in), hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Menyoal kegiatan beribadah, dalam Kepgub itu, masih diberlakukan 50 persen jemaah dari jumlah biasanya.
Selain itu, area publik seperti taman dan sebagainya belum dapat dioperasikan.
Transportasi umum wajib membawa 50 persen penumpang dari jumlah biasanya.
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.