Nasional

Bagi Pemilik Tanah, Tidak Perlu Lagi Datang ke Kantor BPN, Cukup Daftar Secara Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali saat ini dapat dilakukan secara elektronik, tanpa harus pergi ke Kantor BPN Kabupaten/kota.

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali saat ini dapat dilakukan secara elektronik, tanpa harus pergi ke Kantor BPN Kabupaten/kota.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan,

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan

b.pemeliharaan data pendaftaran tanah".

Pendaftaran tanah tersebut akan diselenggarakan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN 1/2021.

Baca juga: Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah

Selanjutnya, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.

Pelaksanaan pendaftaran tanah model ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan.

Selain itu, meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021

Sofyan mengungkapkan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kakanwil BPN Aceh Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," jelas Sofyan pada acara tersebut.

Pada tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) sebagaimana menjadi harapan Jokowi.

Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, transformasi digital tersebut berupa Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Menurut Sofyan, pelayanan digital itu dapat meminimalisasi sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.

Bahkan, dengan menerapkan layanan elektronik, sekitar 40 persen antrean di Kantor BPN jadi berkurang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Pertama Kali, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Elektronik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved