Berita Lhokseumawe
Berusaha Kabur Saat Edarkan Sabu di Pondok, Pemuda Dewantara Dibekuk Polisi
BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
BM diduga sebagai tersangka jual-beli narkotikanya jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setemppat, Senin (25/1/2021), mengatakan, tersangka BM alias M dibekuk Jumat (22/1/2021).
Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat.
Di mana di Dusun Tengoh Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara tepatnya di sebuah pondok atau balai sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian personil menindak lanjuti informasi itu.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Bahwa, di balai itu terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dan tim kemudian melakukan penangkapan.
“Bahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Namun, atas kesigapan petugas, salah satu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Baca juga: Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut
Baca juga: Jelang Akhir Jabatan, Anggota DPRK Minta Aminullah-Zainal Percepat Realisasi Program Kerja 2021
Baca juga: Gangguan Gajah Liar Meluas di Nagan Raya, Rusak Tanaman Warga hingga Ancaman Korban Jiwa
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak rokok Magnum berisikan dua batang rokok serta satu paket kecil narkotika.
Selain itu, juga ditemukan uang sebanyak Rp 160 ribu.
Saat mencoba melarikan diri, ternyata pelaku sempat membuang sesuatu.
Setelah dilakukan penyisiran di sekitar pondok, ternyata petugas kembali menemukan 1 satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung milik pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Dewantara.