Berita Lhokseumawe
Berusaha Kabur Saat Edarkan Sabu di Pondok, Pemuda Dewantara Dibekuk Polisi
BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Yaitu, 1 bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam dompet hijau dan 21 bungkus paket kecil sabu-sabu serta Hp nokia hitam dan uang Rp 500 ribu.
Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan, ER memperoleh narkotika dari temannya AD (40), berstatus masih DPO.
AD menawarkan pekerjaan berupa menjual sabu milik pria tersebut, pada Rabu (13/1/2021) lalu.
AD menyerahkan sabu-sabu itu kepada ER kala itu di rumahnya.
“Kesepakatan, setiap selang dua atau tiga hari, AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu. Tugas ER hanya menjual dan lima paket sebelumnya sudah terjual dengan total harga Rp 500 ribu. ER sudah empat bulan mengedar barang haram itu. Ibu rumah tangga ini nekat edar narkoba untuk menambah penghasilan keluarga,” ungkap AKBP Eko Hartanto.
Akibat perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: VIDEO - Ingin Belai Hingga Gosok Gigi Singa? Silakan Berkunjung ke Taman Margasatwa Ini
Baca juga: VIDEO Kek Mawardi Viral karena Sebut Bahasa Aceh Jeut Droen Ternyata Begini Nasib Hidupnya
Baca juga: VIDEO Nenek 80 Tahun Hidup Sendiri dan Tak Terurus Bikin Warganet Sedih
Baca juga: VIDEO Viral Masjid Terendam Banjir, Airnya Jernih Seperti Kolam Renang