Breaking News

Berita Banda Aceh

Inspeksi Mendadak, Petugas Gabungan Dishub Temukan Sejumlah Mobil Penumpang tak Layak Jalan

Dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan itu ditemukan sejumlah angkutan umum, mulai mopen L-300 sampai Toyota HiAce tak laik jalan.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, memberikan pembinaan kepada sopir L300 saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Luengbata, Banda Aceh, Senin (25/1/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap mobil penumpang (mopen) L-300 dan sejenisnya, di Terminal Luengbata, Banda Aceh, Senin (25/1/2021) siang.

Dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan itu ditemukan sejumlah angkutan umum, mulai mopen L-300 sampai Toyota HiAce tak laik jalan.

Namun, petugas masih memberikan teguran dan pembinaan agar kekurangan yang ditemukan tersebut segera ditindaklanjuti dan diperbaiki ke depan.

Karena hal tersebut berkenaan dengan tujuan meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan hal yang tidak diharapkan terjadi.

Baca juga: Besok, Aminullah Usman Akan Menyerahkan SK CPNS Pemko Banda Aceh Formasi Tahun 2019

Demikian penegasan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Senin (25/1/2021).

Dikatakan, melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub, petugas melakukan pemeriksaan ramp check (inpeksi keselamatan) meliputi, surat-surat serta kir kendaraan.

Kemudian pengecekan fisik kendaraannya secara visual, antara lain ban botak sesuai standar Tread Wear Indicator(TWI).

Lalu rem tangan, sabuk keselamatan, kaca berwarna, dan alat pemadam api ringan (APAR) dan hal lainnya.

"Umumnya secara berkala perusahaan angkutan yang beroperasi di terminal L300 Luengbata telah melakukan uji kendaraannya pada UPTD PKB Dinas Perhubungan," tambah Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH.

Baca juga: UPDATE CORONA 25 Januari, Situasi di Prancis Mengkhawatirkan, Total 99,8 Juta Warga Dunia Terinfeksi

Di samping sidak terhadap kelayakan jalan mobil angkutan umum, petugas Dishub juga membagi-bagikan selebaran imbauan penggunaan kaca berwarna pada pengemudi dan loket angkutan umum di Terminal Luengbata.

"Kaca berwarna yang dibenarkan sesuai ketentuan, yaitu kaca berwarna atau kaca berlapis atau film coating yang prosentase penembusan cahaya kendaraan tidak melebihi dari 70 persen," sebut Aqil.

Kemudian, kaca depan dan kaca belakang bahan berlapis (film coating) serta prosentase penembusan cahaya tidak melebihi dari 40 persen.

Hal itu sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Pedoman Petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Kepmenhub Nomor KM.439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Jika terjadi pelanggaran maka dapat di ancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu yang tertera di Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 278," pungkas Aqil.(*)

Baca juga: Viral Pemuda Pijat Kaki Ibunya yang Terduduk di Lantai Bandara, Ini Kisah Haru di Baliknya

Baca juga: Dipenuhi Lumpur, 24 Sekolah di Aceh Tamiang masih Diliburkan

Baca juga: Penembakan Massal Guncang Indianapolis, Seorang Wanita Hamil Bersama Empat Lainnya Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved