Breaking News

Berita Lhokseumawe

Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut

Saat itu, korban Aipda DS dianiaya dengan pedang samurai di bagian kaki, pinggang, dan di sejumlah bagian lain.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya memperlihatkan barang bukti terkait penganiayaan anggota Polisi di Meurah Mulai, Aceh Utara, Senin (25/1/2020). SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

Saat Aipda DS bersama aparat desa meminta remaja untuk bubar.

Tiba-tiba pelaku ZF datang dari arah belakang langsung menyerang tim tersebut.

Kemudian, ZF mengejar korban sambil mengacungkan pedang samurai sampai akhirnya korban terjatuh.

Saat itu, korban Aipda DS dianiaya dengan pedang samurai di bagian kaki, pinggang, dan di sejumlah bagian lain.

Usai kejadian itu, pelaku ZF pergi dari warung tersebut.

Akan tetapi, lama kemudian, tersangka datang lagi dan kembali menganiaya korban DS.

Sampai akhirnya pelaku merampas handphone korban sambil berteriak "Ku bunuh kau".

Akibat perbuatan tersangka, korban Aipda DS dianiaya dua kali, kemudian handphonenya dirampas pelaku.

“Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh termasuk di punggung, perut dan pinggang, dan kaki kiri terkilir. Kemudian korban juga merasa trauma dengan kejadian tersebut, karena pelaku memakai pedang samurai panjang," ungkap Kapolres.

Ternyata, setelah melakukan penganiaya terhadap Aipda DS, tersangka ZF langsung kabur menuju Banda Aceh.

Selama 16 hari dalam buron, pemuda Meurah Mulia itu lebih memilih pergi ke laut sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Kapolres mengungkapkan, pelaku berdalih tega menganiaya korban karena melarang remaja bermain wifi di warung desa tersebut.

"Itu pengakuan sementara dari pelaku. Saat ini, tersangka akan kita periksa, mungkin ada motif lain.”

“Dia juga memakai narkoba," jelas AKBP Eko Hartanto.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e subs pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951 sub pasal 351 KUHpidana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved