Praktik Prostitusi di Puncak, Muncikari Dapat Jatah Rp 100 Ribu, Segini Tarif PSK Muda
Para tersangka yakni muncikari berinisial NO (35) dan seorang penjaga vila berinisial LS (33) pun mengurai pengakuan tak terduga.
Mengenai praktik prostitusi tersebut, NO berujar selama ini memiliki 6 PSK.
Keenam PSK tersebut diakui NO siap diantar ketika ada panggilan dari LS.
"Tidak ada unsur pemaksaan karena mereka saling mengenal antara NO dan korban. Korban sebagai saksi saja, korban tersebut kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Harun.
Tarif PSK Muda
Kasus prostitusi di Puncak terkuak usai empat orang PSK digerebek petugas.
Empat orang PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didapati tengah melayani para hidung belang di masing-masing kamar saat vila tersebut digerebek pertugas.
Salah satu dari mereka bahkan ada yang masih berusia 17 tahun.
"Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun," kata Harun.
Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila yang belakangan diketahui bernama LS juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
Tarif para PSK yang dijajakan NO dan LS pun ikut terungkap.
NO dan LS memasang tarif kencan Rp 500 untuk setiap PSK yang disewakan.
Adapun untuk pembagiannya, NO dan LS masing-masing mendapat Rp 100 ribu.
Sementara para PSK muda mendapat jatah Rp 300 ribu per klien.
"Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.