Praktik Prostitusi di Puncak, Muncikari Dapat Jatah Rp 100 Ribu, Segini Tarif PSK Muda
Para tersangka yakni muncikari berinisial NO (35) dan seorang penjaga vila berinisial LS (33) pun mengurai pengakuan tak terduga.
Namun, dari lima perempuan tersebut hanya dua orang yang memiliki paspor.
“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka lebih dari empat kali mengunjungi Indonesia dalam dua tahun terakhir.Hal itu berdasarkan tiket pemesanan pesawat dan tanda bukti transfer sejumlah uang ke keluarganya di Maroko,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman saat itu.
Salah satu perempuan yang diamankan beinisial RA diketahui sudah lebih dari tiga kali ke Puncak, Bogor.
RA yang merupakan perempuan asal timur tengah itu diketahui sudah berkunjung ke Indonesia sebanyak enam kali, dengan rata-rata kunjungan selama dua minggu hingga sebulan lamanya.
"Selain sudah hafal dengan kondisi di Puncak, para perempuan asal Maroko ini juga tahu apa yang harus dikerjakan. Untuk sekali bertemu, mereka mendapatkan uang jasa Rp 3 juta untuk beberapa jam kencan," tutur Herman.
Akhir 2014 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga pernah mengamankan 19 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial di sebuah vila di Ciburial, Cisarua.
Selanjutnya, Februari 2015, perempuan-perempuan tersebut dideportasi ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Penindakan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Deva Istri Syekh Ali Jaber, Emas di Perut hingga Bocah 9 Tahun Ucap Syahadat
Baca juga: Pria Kaya Ini Suka Curi Barang Orang Lain, Terungkap Motifnya: Suka Mencuri Diam-diam Tanpa Ketahuan
Baca juga: BERITA POPULER - Harga Emas Turun, Oknum PNS Tertangkap Mesum, Hingga Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Tersangka Prostitusi di Puncak - Segini Tarif PSK Muda, Muncikari Dapat Jatah Rp 100 Ribu,