Kajian Islam
Suami Talak Istri dari Pesan WhatsApp Karena Jarak, Sahkah Talaknya ? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Jika suami mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang mana isi pesan tersebut adalah talak 100 kali, apakah itu sah talaknya?,"
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Karena mengirim pesan masuk melalui WhatsApp, maka jatuh hukumnya talak kinayah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Deva Istri Syekh Ali Jaber, Emas di Perut hingga Bocah 9 Tahun Ucap Syahadat
Baca juga: BERITA POPULER - Harga Emas Turun, Oknum PNS Tertangkap Mesum, Hingga Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh