Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi Setelah Jadi Tersangka Kasus Rasisme

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, Selasa (26/1/2021).

Editor: Faisal Zamzami
IST dan TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, Selasa (26/1/2021).

Penjemputan dilakukan setelah Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari ini. Bareskrim telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1/2021).

Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada hari ini.

Saat ini, Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Ambroncius atau tidak.

“Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik,” kata Argo.

“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Dugaan rasialisme ini awalnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.

Namun, kasusnya diambil alih oleh Bareskrim Polri karena terduga pelaku berada di Jakarta.

 Ambroncius pun telah diperiksa penyidik pada Senin (25/1/2021).

Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa, pada hari ini.

Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.

Penyidik Bareskrim kemudian menjemput paksa Ambroncius.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved