Berita Aceh Utara
Pengakuan Wanita Hamil di Aceh Utara yang Ditangkap karena Edarkan Sabu, Bingung Mikirin 3 Anaknya
Kecuali ditahan di Mapolres setempat, dia mengaku bingung memikirkan kondisi tiga anaknya serta ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Peribahasa nasi sudah menjadi bubur pastinya tak asing dengan kita.
Boleh jadi, begitulah untuk menggambarkan seorang janda asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Janda Er ditangkap Satres Narkoba Polres Lhokseumawe karena mengedar sabu-sabu 1 ons.
Kecuali ditahan di Mapolres setempat, dia mengaku bingung memikirkan kondisi tiga anaknya serta ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Kepada Serambinews, Selasa (26/1/2021) petang, ia mengaku sangat menyesal sudah mengedarkan sabu-sabu milik seorang pria yang tidak terlalu dikenalnya berinisial AD (40).
Saat ini, pria AD masih diburu polisi.
Akibat perbuatannya, saat ini ia harus mendekam dalam jeruji besi berstatus tahanan di Mapolres Lhokseumawe.
Bukan hanya itu, kini ER sedang hamil tujuh bulan.
Bahkan, dia memiliki tiga anak yang terpaksa harus dititip ke ibunya di kampung.
“Aneuk loen lhee, jinoe payah tinggai sajan nek jih. Mak lon ka tuha, seureng saket. Jinoe loen bingong seumikee keu awak nyo, kiban meu udep hana loen. (Anak saya tiga, sekarang tinggal sama neneknya. Ibu saya itu sudah sangat tua, sering sakit. Saya bingung memikirkan mereka, bagaimana bisa hidup tanpa saya,” ungkapnya.
ER berkisah, dirinya terpaksa menerima tawaran membantu mengedarkan 1 ons sabu-sabu milik AD.
Karena, ia sangat butuh uang untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga sehari-hari.
Apalagi, anak perempuan pertamanya sudah duduk di bangku kelas tiga SMA.
Lalu, anak perempuan kedua di kelas satu SMP, dan anak laki-laki paling kecil sudah kelas 6 SD.
Baca juga: Wanita Mesum di Halte Bus Belum Menikah, Dijanjikan Rp 22 Ribu, Bukan Sekali Mesum di Tempat Umum
Baca juga: Besok Sore, Wali Kota Banda Aceh Resmikan Dermaga Wisata Ulee Lheue, Ini Arah Peruntukannya
Baca juga: Terpeleset di Irigasi Lhok Sandeng, Santri Asal Bireuen Meninggal di Pidie Jaya
Ia mengaku sudah dua kali menikah.
Pertama cerai dua tahun lalu dan menikah kembali pada pertengahan 2020 lalu dengan pria yang juga masih punya istri.
Sayangnya, pernikahan kedua hanya bertahan beberapa bulan.
Setelah cerai dengan suami kedua, ER bingung mulai bingung mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.
Ia tidak bisa bergantung ekonomi ke saudara-saudaranya, karena kondisi mereka juga tak jauh beda.
Akhirnya, ia bertemu dengan AD yang menawarkan menjual sabu-sabu sebanyak 1 ons.
Namun, saat mengedarkan narkoba ia ditangkap oleh polisi di rumahnya.
Saat itu, dia baru berhasil menjual lima paket sabu-sabu milik pria AD.
Per paket sabu dijual seharga Rp 100 ribu.
Ia mengaku tidak tahu persis bahwa narkoba berbahaya bagi kesehatan, karena ia hanya mengenyam pendidikan rendah.
“Saya terpaksa menjual sabu, karena tidak ada tempat saya minta tolong lagi. Apalagi, saya sendiri tanpa suami,” katanya sembari mengakhiri wawancara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers pada Senin (25/1/2021), menegaskan, ER ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di warung milik tersangka di Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap wanita berstatus ibu rumah tangga itu,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih kurang 1 ons sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket.
1 bungkus besar sabu yang disimpan dalam dompet hijau, dan 21 bungkus paket kecil, handphone nokia hitam, dan uang Rp 500 ribu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, ER memperoleh sabu dari temannya AD (40) berstatus masih DPO.
Akibat perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
Baca juga: Mulai Rabu hingga Senin, Bus Listrik Layani Ulee Lheue-Simpang Rima
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Akan Menarik Sertifikat Tanah, Disatukan Dalam Buku Tanah
Edarkan Sabu di Pondok
BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
BM diduga sebagai tersangka jual-beli narkotikanya jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setemppat, Senin (25/1/2021), mengatakan, tersangka BM alias M dibekuk Jumat (22/1/2021).
Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat.
Di mana di Dusun Tengoh Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara tepatnya di sebuah pondok atau balai sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian personil menindak lanjuti informasi itu.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Bahwa, di balai itu terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dan tim kemudian melakukan penangkapan.
“Bahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Namun, atas kesigapan petugas, salah satu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak rokok Magnum berisikan dua batang rokok serta satu paket kecil narkotika.
Selain itu, juga ditemukan uang sebanyak Rp 160 ribu.
Saat mencoba melarikan diri, ternyata pelaku sempat membuang sesuatu.
Setelah dilakukan penyisiran di sekitar pondok, ternyata petugas kembali menemukan 1 satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung milik pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Dewantara.
Terkait dari mana tersangka mendapatkan Narkotika, masih dilakukan pendalaman.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.(*)
Baca juga: VIDEO Gowes ke Lokasi Wisata, Sehat Sekaligus Menikmati Alam
Baca juga: VIDEO Mahasiswi dan Ibu Rumah Tangga Belajar Membatik di Makmur Bireuen
Baca juga: VIDEO - Mendaki, Terbang dan Bermain Ski di Gunung Artos
Baca juga: VIDEO Kek Mawardi Viral karena Sebut Bahasa Aceh Jeut Droen Ternyata Begini Nasib Hidupnya