Nasional
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Akan Menarik Sertifikat Tanah, Disatukan Dalam Buku Tanah
Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah.
Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Ini bunyi dari pasal tersebut, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
Setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Baca juga: Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada Tanda Elektronik, Data Terpusat di Kementerian ATR/BPN
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
Baca juga: Bagi Pemilik Tanah, Tidak Perlu Lagi Datang ke Kantor BPN, Cukup Daftar Secara Elektronik
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).(*)
Baca juga: Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Disimpan Jadi Warkah Kantor Pertanahan"