Berita Aceh Timur
Satpol PP Aceh Timur Sita Barang Pedagang di Pasar Lama Keude Peureulak
Petugas Satpol PP menyita barang dagangan pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang di pasar lama Keude Peureulak, Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim gabungan menyita barang dagangan pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang di pasar lama Keude Peureulak, Aceh Timur.
"Sudah ada kesepakatan antara semua pihak (pedagang, tokoh masyarakat dan Muspika) bahwa pedagang ikan dan sayur tidak boleh lagi berjualan di pasar lama tapi berjualan di pasar baru. Namun, kesepakatan tersebut tidak diindahkan, dan masih ada pedagang yang berjualan di pasar lama ( di tempat terlarang) sehingga terpaksa kita tertibkan," ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE kepada Serambinews.com, Selasa.
karena masih ditemukannya pedagang yang membandel berjualan di tempat yang dilarang, sehingga petugas gabungan menyita barang dagangan para pedagang tersebut dan diamankan sementara di kantor Satpol dan WH Aceh Timur.
Dan barang dagangan tersebut akan dikembalikan apabila pedagang mengambilnya kembali.
"Dan kami akan memberikan memberikan surat teguran kepada pemilik dagangan. Ini adalah komitmen yang telah disepakati bersama, dan pemerintah jauh-jauh hari telah menyediakan pasar baru untuk para pedagang," ungkap Kasatpol PP.
T Amran, menegaskan tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini, TNI Polri, Satpol PP, Muspika, dan Dinas terkait, tetap akan melakukan penertiban, sesuai komitmen yang telah disepakati sebelumnya.(*)
Baca juga: Banda Aceh Rancang Perwal untuk Penanganan Stunting
Baca juga: Razia Protkes di Perkantoran Aceh Timur, Dua Orang Terjaring
Baca juga: Jose Mourinho Sebut Pemecatan Lampard Contoh dari Kejamnya Dunia Sepak Bola Modern
Baca juga: Enam Tahun Lumpuh, Ramlah Menangis Saat Terima Bantuan Kursi Roda