Internasional
Warga Kenya Didakwa di AS, Selundupkan Gading Gajah dan Cula Badak
Mansur Mohamed Surur, seorang pria Kenya didakwa di AS atas tuduhan menyelundupkan gading gajah dan cula badak.
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Mansur Mohamed Surur, seorang pria Kenya didakwa di AS atas tuduhan menyelundupkan gading gajah dan cula badak.
Dia dituduh sebagai pemilik jaringan penyelundupan dengan nilai 7 juta dolar AS atau sekitar Rp 98,7 miliar.
Tetapi, dia mengaku tidak bersalah di pengadilan AS karena memperdagangkan gading dan cula badak ilegal.
Mansur Mohamed Surur adalah bagian dari konspirasi internasional yang bertanggung jawab atas pembantaian 100 ekoar gajah dan lusinan badak, kata jaksa federal di New York.
Baca juga: Gajah Liar Kembali Rusak Tanaman Warga Blang Teungku Nagan Raya
Dilansir BBC, Selasa (26/1/2021), jumlah itu diperkirakan mencapai 7,4 juta dolar AS yang terkumpul selama tujuh tahun.
Beberapa barang disembunyikan di dalam karya seni, seperti topeng dan patung Afrika.
Uang dibayarkan ke dan dari pelanggan asing dengan transfer kawat internasional.
Beberapa dikirim melalui lembaga keuangan AS", kata jaksa.
Surur ditangkap tahun lalu di kota Mombasa, Kenya dan diekstradisi ke AS untuk diadili di New York.
Baca juga: Warga Ledakkan Mercon, Usir Gajah Berkeliaran di Blang Teungku
Dia juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan perdagangan narkoba.
Dia dan tiga orang lainnya, Amara Cherif dari Guinea, Moazu Kromah dari Liberia, dan Abdi Hussein Ahmed dari Kenya.
Dituduh menjual gading ilegal dengan pembeli di Manhattan, serta lainnya di Asia Tenggara.
Mereka semua sekarang berada di AS, kecuali Tn yang tetap menjadi buronan, kata Departemen Kehakiman AS.
Baca juga: Anak Gajah Ditemukan di Pinggir Jalan dengan Bekas Luka dan Tak Bernyawa, Diduga Ditabrak Truk
Panggilan telepon dan pesan di mana tiga dari empat pria yang diduga mendiskusikan harga dan metode pembayaran dengan pelanggan disebutkan dalam dokumen pengadilan .
Jaringan mereka diduga berbasis di Uganda tetapi melibatkan negara lain.
Di antaranya Republik Demokratik Kongo, Guinea, Kenya, Mozambik, Senegal, dan Tanzania.(*)