Breaking News

Berita Aceh Besar

Anak 11 Tahun yang Dirudapaksa Ayah dan Pamannya Menangis Saat Jumpa Psikolog

Ketua majelis hakim mengawali sidang dengan menyatakan bahwa saksi korban tidak bersedia hadir ke sidang, antara lain, karena masih trauma

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi perkosa 

Ketua majelis hakim mengawali sidang dengan menyatakan bahwa saksi korban tidak bersedia hadir ke sidang, antara lain, karena masih trauma

Laporan Yarmen Dinamika l Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sidang perkara dugaan pemerkosaan oleh paman dan ayah terhadap anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (11), kembali digelar di Mahkamah Syari'yah (MS) Jantho, Aceh Besar, Selasa (26/1/2021) sore.

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi ahli tersebut adalah Usfur Ridha MPsi, magister psikologi yang juga Dosen di Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.

Ia juga psikolog pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, wilayah hukum tempat terjadinya dugaan tindak pidana (jarimah) perkosaan tersebut.

Seperti biasanya, sidang ini dipimpin oleh M Redha Valevi SH MH, didampingi hakim anggota, Fadlia Ssy MA dan Murtadha Lc.

Baca juga: Gegara HP, April Jasmine Kena Omel Ustaz Solmed, Ini Alasan Sang Suami Marah

Baca juga: Terbalut Kain, Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Tambak, Gegerkan Warga di Aceh Timur

Baca juga: IRADAH Harus Jadi Perisai Utama Tangkal Pendangkalan Aqidah

Jaksa penuntut umum terdiri atas Muhadir SH dan Shidqi SH. Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi SH.

Ketua majelis hakim mengawali sidang dengan menyatakan bahwa saksi korban tidak bersedia hadir ke sidang, antara lain, karena masih trauma terhadap kedua terdakwa, yakni MA (ayah korban) dan DP (paman korban).

Karena saksi korban tidak dapat dihadirkan, sebagai gantinya majelis hakim memutar video berisi testimoni korban yang sebelumnya direkam oleh petugas kejaksaan.

Intinya, di dalam video itu korban membuat pengakuan bahwa ia diperkosa empat kali oleh ayahnya pada malam hari, dua kali oleh pamannya ketika sang ayah tak berada di rumah.

Perbuatan cabul itu terjadi Agustus 2020 dalam waktu berbeda di rumah yang sama pada sebuah desa dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Itu karena, sang paman selaku abang kandung dari ayah korban menumpang di rumah tersebut sepulang dari Malaysia sebagai ekses dari pandemi Covid-19 di sana.

Korban juga mengaku berdarah saat dirudapaksa dan ia merasa sangat kesakitan. 

Semua pihak di ruang sidang tekun menyimak tayangan video yang terdiri atas dua fragmen tersebut. Sesekali kedua tersangka menggelengkan kepalanya, seolah ingin menyangkal bagian tertentu dari pengakuan korban.

Setelah itu, hakim ketua bertanya kepada saksi ahli bagaimana pendapatnya terhadap tayangan video tersebut, apakah ada kesan bahwa korban berdusta saat membuat testimoni itu?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved