Berita Aceh Besar
Anak 11 Tahun yang Dirudapaksa Ayah dan Pamannya Menangis Saat Jumpa Psikolog
Ketua majelis hakim mengawali sidang dengan menyatakan bahwa saksi korban tidak bersedia hadir ke sidang, antara lain, karena masih trauma
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Saksi ahli menjawab bahwa pengakuan seperti yang ditayangkan di video itu pernah juga dia dengar langsung dari korban saat ia mendampingi korban pada November 2020 lalu atas permintaan P2TP2A Aceh Besar.
"Pertama kali kami dipertemukan di Masjid Lamgugob ia banyak diam. Korban masih sangat rentan, sehingga tak mau bicara apa-apa. Tapi satu setengah jam kemudian dia peluk saya dan menangis tersedu sedan," kata Usfur Ridha, psikolog dari Psikodinamika, Lampriek, Banda Aceh.
Pada pertemuan kedua antara korban dengan psikolog itu, korban sudah lebih terbuka. "Ia sudah mau bicara, merasa lebih nyaman. Pada saat itulah dia cerita apa yang dilakukan ayah dan paman terhadap dirinya," ujar saksi ahli.
Menanggapi pertanyaan hakim ketua apakah korban berbohong, saksi ahli mengatakan, "Tidak, tidak mungkin berbohong. Korban juga cukup cerdas."
"Jika seorang anak ditanya pada waktu berbeda, tapi dia tetap konsisten dengan keterangannya secara berulang-ulang, itu bisa dipercaya," tambah saksi ahli.
Saksi ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah tersebut juga menambahkan pengakuan korban kepada dirinya bahwa korban diperkosa ayahnya selalu setelah ketiga adiknya tidur.
Anak-anak tersebut tak lagi punya ibu karena meninggal dunia pada April 2020 lantaran sakit menahun.
Aksi-aksi pemerkosaan itu justru terjadi setelah ia menjadi anak yatim. Dalam usia yang masih sangat muda, korban juga memasak untuk adik-adik dan ayah serta pamannya. Kedua lelaki ini pula yang kemudian diduga menidurinya berulang-ulang.
Ayah tak tahu bahwa anaknya dinodai sang paman ketika ia tak di rumah. Paman yang numpang tinggal di rumah itu pun tak tahu bahwa ayah korban juga meniduri putrinya.
Masing-masing tersangka pelaku justru mewanti-wanti korban agar tak membocorkan perbuatan asusilanya itu kepada orang lain.
Wanti-wanti sang paman bahkan disertai ancaman bahwa korban akan dibacok dengan parang jika membocorkan rahasia perbuatannya.
Jaksa bertanya kepada saksi ahli apakah benar korban mengaku kepadanya tentang adanya tindak perkosaan tersebut. Pertanyaan ini diiyakan oleh saksi ahli.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi SH juga bertanya kepada saksi ahli. Secara psikologis, apakah tepat bila antara ayah dan anak dipisahkan?
Jawaban ini dijawab dengan tangkas oleh saksi ahli. "Dalam keadaan normal, pemisahan itu tidak seharusnya terjadi. Tetapi karena dalam kasus ini sumber takut korban adalah ayah dan pamannya, jadi si anak tidak boleh disatukan dengan sumber takutnya."
Kuasa hukum lalu mengutip kesaksian Nurul pada sidang terdahulu. Saksi ini melihat bagaimana korban menangis meronta-ronta ketika polisi menangkap dan membawa pergi ayahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosa-m.jpg)