Breaking News

Berita Aceh Singkil

Coba Rudapaksa Anak Nasabah, Petugas Koperasi di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

"Korban melakukan perlawanan dan berteriak menyuruh tersangka ke luar. Sehingga tersangka panik dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto, saat menyampaikan perkara yang ditangani pihaknya, Rabu (27/1/2021). 

Walau mendapat penolakan, tersangka tetap nekat pegang pipi sambil membujuk korban dengan uang senilai Rp 50 ribu. 

Lagi-lagi bujuk rayu itu mendapat penolakan korban.

Bukannya berhenti, tersangka malah menarik korban ke kamar untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

"Korban melakukan perlawanan dan berteriak menyuruh tersangka ke luar. Sehingga tersangka panik dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca.

Polisi menangani perkara percobaan rudapaksa tersebut, atas laporan ibu korban.

"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ketika ibunya pulang," ujar Kasat Reskrim.

Polisi membidik oknum petugas koperasi dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancamannya penjara 90 bulan. (*)

Baca juga: Terkait KasusI jazah Palsu, Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved