Mendagri, Pemekaran Papua Upaya Percepat Pembangunan Papua

Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemekaran Papua merupakan salah satu upaya Pemerintah  mempercepat pembangunan...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemekaran Papua merupakan salah satu upaya Pemerintah  mempercepat pembangunan di Papua. Sebab masih banyak daerah di sana yang tergolong daerah tertinggal. Dengan wilayah yang luas tentu saja persoalan rentang kendali menjadi salah satu persoalan yang dapat diupayakan. 

Mendagri menjelaskan itu dalan rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Rabu (27/1/2021). Rapat dipimpin Ketua Komite I DPd RI yang juga senator asal Aceh Fachrul Razi.

Mendagri mengatakan perpanjangan Dana Otsus Papua sangat diperlukan dan merupakan masukan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat Papua. Kebijakan pemekaran Papua 

“Skenario pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan di Papua. Sebagai contoh adalah Manokwari dan Sorong yang berkembang sangat cepat dengan adanya pemekaran menjadi Provinsi Papua Barat,"  ujar  Mendagri.

Tito juga menambahkan bahwa, dalam rencana pemekaran di Papua, Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua. Untuk saat ini usulan yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Pemekaran Provinsi Papua tengah. Mekanisme Pemekaran juga diatur melalui persetujuan MRP dan DPRP.

Ketua Komite I Fachrul Razi dalam kesempatan itu mengingatkan agar Pemekaran Provinsi Papua  berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Ini bertujuan pemekaran Provinsi Papua sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat  mengejar ketertinggalan  dan mempercepat pembangunan.

Pemekaran Provinsi Papua ini merupakan salah satu poin strategis revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang akan segera berakhir pada tahun 2021 ini. 

Rapat Kerja ini dihadiri anggota Komite I antara lain Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P Tebay (Papua), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta).

Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut),  Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Muhammad Idris (Kaltim), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Intsiawati Ayus (Riau), Jialyka Maharani (Sumsel), Ahmad Bastian (Lampung), dan Arya Wedakarna (Bali).

Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.

Fachrul Razi menegaskan bahwa Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus perlu dipertegas didalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.(*)

Baca juga: Populasi Pemukim Israel Melonjak, Selama Donald Trump Sebagai Presiden AS

Baca juga: Kerangka Manusia di Aceh Timur Diduga Ayah dan Anak yang Hilang Masa Konflik

Baca juga: Mobil Penabrak Pejalan Kaki Tidak Bermotif Teroris di Oregon, Seorang Nenek Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved