Pengakuan Suami Rudapaksa Teman Wanita Dibantu Istri, Sudah Jalin Hubungan dengan Korban 2 Tahun

Pasangan suami istri berinisial AF dan YN ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang wanita berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Pasangan suami istri berinisial AF dan YN ditangkap polisi karena diduga sang suami memperkosa seorang wanita berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021). 

Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus pemerkosaan seorang pria AF di Bukittinggi Sumatera Barat yang dibantu istrinya YN terhadap teman kerjanya yang berinisial S berawal dari seorang pengacara.

"Jadi pengacara ini seorang relawan. Pengacara tersebut mendapatkan info tentang kasus tersebut, kemudian mendampingi korban untuk melapor ke polisi, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021) melalui telepon.

Chairul mengatakan, pelaku AF sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak tahun 2018.

Pelaku AF mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke polisi.

"Pelaku AF ini mengancam jika melapor ke polisi maka akan dibunuh termasuk ayah dari korban.

Makanya korban takut dan mendiamkannya saja, sampai akhirnya bertemu dengan pengacara tersebut," ujarnya.

Diketahui, perempuan berinisial N di Bukittinggi Sumatera Barat membantu suaminya yang berinisial AF melakukan pemerkosaan terhadap S.

"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali.

Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).

Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.

"YN menjemput korban ke toko tempatnya bekerja.

Kemudian menyuruh korban untuk melayani suaminya.

Korban saat itu diancam oleh N, " ujarnya.

 Istri menurut karena diancam akan diceraikan Pelaku YN mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF.

Jika tidak mau menjemput N akan diceraikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved