Berita Aceh Utara
Suami di Aceh Utara Tega Aniaya Istri, Marah Dibangunkan untuk Pergi ke Sawah,
Kemudian, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Merasa terganggu karena dibangunkan tidurnya, seorang pria berinisial Her (39) warga Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya Mar (34).
“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum. Kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Rabu (27/1/2021).
AKP Fauzi menerangkan, kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 lalu.
Selanjutnya, dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.
Kemudian, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.
Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan, kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya yang sedang tidur siang.
“Korban membangunkan pelaku untuk pergi ke sawah. Seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu. Pelaku langsung memaki, memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.
Baca juga: Warga Aceh Utara Temukan Bom Rakitan, Sempat Dibanting ke Pohon Kelapa, Lalu Dihantam Pakai Sekrop
Baca juga: Pariwisatanya Terpukul, Thailand Persilakan Turis Asing yang Telah Divaksin Berlibur ke Negaranya
Baca juga: Kisah Sukses Kurir Narkoba dari Aceh Berakhir, 2 Kg Sabu Dalam Sepatu Gagal Diterbangkan
Ditolak Berhubungan Intim
Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.
Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.
Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.
Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).