Nasional

Aceh Sudah Punya Jalan Tol, Walaupun Belum Tuntas Total, Ini Kecepatan dan Jarak Yang Perlu Dijaga

Aceh sudah punya jalan tol, bahkan sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi tahun lalu. Memang, belum sepenuhnya rampung dibangun, tetapi sebagian sudah

Editor: M Nur Pakar
ivanhumphrey.blogspot
Ilustrasi jarak aman 3 detik 

Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang.

Baca juga: Aset Tergusur Proyek Jalan Tol Depok-Antasari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan, karena jarak aman dengan rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan mengantisipasi kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub beberapa waktu lalu.

Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan.

Misal, jika melaju 50 kpj maka jarak minimal dengan kendaraan lain, yakni 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter.

"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub.

Senada dengan Jusri, Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan.

Tetapi cara mudah dengan memakai prinsip tiga detik.

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.

Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.

Baca juga: Tarif Sejumlah Jalan Tol di Pulau Jawa Naik, Pengusaha Logistik: Tarif Sebelumnya Saja Sudah Berat

Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

* Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter

* Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter

* Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter

* Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved