Berita Kutaraja

Buron Selama 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati tanpa Perlawanan, Ini Kasusnya

Terpidana terlibat dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di kantornya terkait penangkapan napi kasus korupsi, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan terpidana korupsi, Muammar Khadafi, Kamis (28/1/2021).

Terpidana terlibat dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 619.520.128.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di kantornya menyampaikan, terpidana Muammar Khadafi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 29 Maret 2016.

Ia melarikan diri setelah turun putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.

Putusan MA itu menyatakan terpidana dihukum penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 163.502.943 dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Anggota TNI Sertu Akbar Dikeroyok dan Dipanah, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Baca juga: Berstatus Residivis, Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor Selama Beraksi 6 Bulan di Subulussalam

Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Begini Modus dan Trik Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor di Subulussalam

Dalam kasus itu, Muammar Khadafi merupakan rekanan pekerjaan renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan.

"Terpidana Muammar Khadafi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Januari 2021 pukul 15.00 WIB," kata Muhammad Yusuf.

Kajati yang didampingi para asisten menyampaikan, bahwa proses penangkapan terpidana korupsi itu berlangsung tanpa perlawanan.

Terpidana berhasil ditangkap setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu, di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Selain Muammar Khadafi, dalam kasus tersebut juga terlibat terpidana lain atas nama Yusri sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini juga buron.

Baca juga: VIRAL Istri Tiba-Tiba Bersikap Baik dan Kasih Mini Love, Ternyata ATM Suami Sedang Ditangannya

Baca juga: Gaji Keuchik di Bireuen Rp 2 Juta  Ditambah Tunjangan, Ini Rincian Gaji Perangkat Gampong Lainnya

Baca juga: Emosi Cinta Ditolak, Pemuda 24 Tahun Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Mayat Dibuang ke Areal Sawah

Setelah melakukan konferensi pers, terpidana langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani masa hukumannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved