Breaking News

Curanmor di Subulussalam

Berstatus Residivis, Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor Selama Beraksi 6 Bulan di Subulussalam

Tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kota Subulussalam dengan inisial S alias U (38), ternyata merupakan residivis kasus penggelapan & pencurian.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK mengungkap aksi curanmor dengan mengamankan seorang pelaku dan 13 barang bukti sepeda motor dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021), di pelataran Mapolres Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kota Subulussalam dengan inisial S alias U (38), ternyata merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian.

Warga asal Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil ini berhasil menyikat belasan sepeda motor (sepmor) selama 6 bulan dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Subulussalam.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK didampingi Wakapolres Kompol Erwin dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/1/2021), di pelataran Mapolres Subulussalam.

Dijelaskan Kapolres, S ternyata residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh Singkil dengan perkara penggelapan kabel listrik dan divonis dua tahun penjara.

Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Aksi Curanmor, Amankan Belasan Sepeda Motor

Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Begini Modus dan Trik Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor di Subulussalam

Baca juga: Emosi Cinta Ditolak, Pemuda 24 Tahun Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Mayat Dibuang ke Areal Sawah

Tak tanggung-tanggung, tersangka S berhasil menyikat belasan sepeda motor selama enam bulan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Subulussalam.

“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit sepeda motor curian yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres AKBP Qori menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka S, masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.

Hebatnya, dengan melakukan pencurian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S melancarkan aksinya seorang diri.

Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.

Baca juga: VIRAL Istri Tiba-Tiba Bersikap Baik dan Kasih Mini Love, Ternyata ATM Suami Sedang Ditangannya

Baca juga: Gaji Keuchik di Bireuen Rp 2 Juta  Ditambah Tunjangan, Ini Rincian Gaji Perangkat Gampong Lainnya

Baca juga: Luna Maya Beri Klarifikasi soal Kedekatannya dengan Berondong: Yang Pasti Sekarang Lagi Happy

Namun bak kata pepatah, ‘sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya’. Begitu pula halnya dengan tersangka S.

Berkat kepiawaian Satreskrim Polres Subulussalam berhasil meringkus tersangka S dan membongkar aksinya hingga menyita belasan sepeda motor hasil kejahatan pria tersebut.

Kini, S mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved