Berita Aceh Besar

Cabuli Gadis dalam Mobil Rental, Pemuda Ini Divonis 175 Bulan Penjara

Terdakwa dalam kasus ini berinisial RRM divonis majelis hakim dengan hukuman selama 175 bulan atau 14 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Terdakwa berinisial RRM, pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis divonis selama 175 bulan penjara. Persidangan digelar, Kamis (28/1/2021), di Mahkamah Syariah Kota Jantho. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan gadis yang terdaftar dengan register Nomor 18/JN/2020/MS.Jth.

Terdakwa dalam kasus ini berinisial RRM divonis majelis hakim dengan hukuman selama 175 bulan atau 14 tahun 6 bulan penjara.

Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis--sebut saja namanya Kamboja--itu digelar pada Kamis (28/1/2021) siang, di Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, SHI, MH yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam rilisnya, Kamis (28/1/2021), mengatakan, selain dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim, persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, Drs H Ridhwan dan Fadhlia Ssy.

Majelis hakim, sebut Siti Salwa, memutuskan bahwa terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Kamboja.

Baca juga: Belasan Siswa Pengendara Sepmor Terjaring Razia, Ini Tindakan Satlantas Polres Bireuen

Baca juga: Dituntut 150 Bulan Penjara, Kakek 78 Tahun Pelaku Rudapaksa 4 Bocah Tersentak, ‘Ka Habeh Lon’

Baca juga: Tertarik Magang di Pertamina & Pengolahan Sawit, Siapkan Syarat Ini & Buruan Daftar, Kuota Terbatas

Terhadap putusan tersebut, terdakwa RRM menyatakan akan pikir-pikir dulu selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.

Kasus pemerkosaan ini sendiri terjadi pada 26 Agustus 2020, di Jalan Lhoknga-Leupung, Aceh Besar.

Hari itu menjadi hari paling kelam bagi Kamboja, karena pertemuan pertamanya dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 WIB, telah menghancurkan masa depannya.

Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil rental jenis Innova Reborn dari tempat kerja korban.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Aksi Curanmor, Amankan Belasan Sepeda Motor

Baca juga: Jika Conor McGregor Terus Diistimewakan, Gaethje Ancam Angkat Kaki dari UFC 

Baca juga: Lebih 20 Tahun Bersama, Buffon Nyatakan Siap Menjaga Gawang Juventus Hingga Usia 44 Tahun

Saat menjemput korban, terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja.

Tak diduga, ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja.

Begitu tiba di lokasi, Kamboja dicekik, dan diancam, lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun korban telah melakukan perlawanan.

Setelah diperkosa, terdakwa RRM berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Kamboja.

Baca juga: VIDEO Penemuan Bom Rakitan di Aceh Utara dan Sempat Dibanting ke Pohon Kelapa

Baca juga: Suami Tak Berikan Nafkah Batin, Istri Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun dan Rekam Adegan Syur

Baca juga: FOTO - Dua Lelaki Pasangan Liwath (Homoseksual) Dihukum 77 Kali Cambuk di Kota Banda Aceh

Keesokan harinya, Kamboja melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya, lalu membuat laporan ke pihak yang berwajib. Kamboja adalah seorang asisten rumah tangga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved