Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, Menaker Ida Fauziah: Kita Pertimbangkan
Ida Fauziah menjelaskan, untuk tahun anggaran APBN 2021 Kemenaker RI masih menunggu koordunasi dengan Kemenko Perekonomian.
2. Nomor rekening yang tidak valid
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca juga: VIDEO VIRAL Video Sekelompok Turis Nekat Ambil Foto Harimau dari Dekat, Ini yang Terjadi Selanjutnya
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."katanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Menaker Ida Fauziah Ungkap Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, 'Kita Pertimbangkan'