Masih Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Begini Nasibnya Kini

Pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha, dituntut delapan tahun penjara atas perbuatannya.

Editor: Amirullah
Kolase TribunCirebon.com
Pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik Gilang ditangkap polisi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore. 

"Harapannya Mas Gilang bisa diusut. Minimal DO dari kampus ya atau bisa dipenjara," pungkasnya.

Seminggu setelah utas mengenai dirinya viral, Gilang ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020.

Diketahui, saat kasusnya terungkap, Gilang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) semester 10.

Baca juga: Ini 7 Minuman yang Baik Dikonsumsi Penderita Asam Lambung

Baca juga: Peracik Bumbu Indomie Meninggal Dunia, Ini 5 Fakta Menarik Indomie yang Belum Banyak Diketahui

Pernah Diarak

()

Gilang (kedua dari kanan) saat ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020. (ISTIMEWA via Tribun Jatim)

Gilang Aprilian Nugraha diketahui pernah diarak warga karena tertangkap basah berbuat asusila di kamar kos.

Dilansir Surya.co.id, hal ini disampaikan oleh Presiden BEM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, Adnan Guntur.

Adnan menuturkan kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2018.

"Kejadian sekitar tahun 2018, dia pernah ke-gap (ketahuan) sama warga."

"Akhirnya sama warga diarak dengan membentangkan tulisan saya tidak akan mengulangi lagi."

"Kayaknya kasusnya sama tali-menali," tutur Adnan, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan Gilang dikenal sering mencari calon korban dengan mengincar mahasiswa baru.

Menurut Adnan, Gilang juga cukup terbuka mengenai orientasi seksualnya.

"Saya cerita dari latar belakang pelaku, dia memang benar mahasiswa sini bisa dibilang mahasiswa tua angkatan 2015."

"Dan track record-nya dari dulu seperti itu. Pas saya masih maba, angkatan saya mengeluhkan kalau didekati," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved