Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II, Ini 15 Posisi dan Syarat-syaratnya
Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor : Peng/Pansel/01/I/2021
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
9. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh;
10. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
12. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh;
13. Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin;
14. Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin;
15. Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin.
Baca juga: Sempat Gugat Ayah Kandung Rp 3 M, Deden Siap Sujud di Kaki Memohon Ampun
Untuk mengikuti seleksi tersebut, terdapat 16 persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para PNS.
Ke 16 persyaratan umum tersebut yakni;
1. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV;
4. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina, IV/a (untuk Eselon II.b) dan Pembina Tingkat I, IV/b (untuk Eselon II.a)
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai kompetensi jabatan yang dipilih;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekda-aceh-dr-taqwallah-bicara-seleksi-pejabat.jpg)