Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II, Ini 15 Posisi dan Syarat-syaratnya

Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor : Peng/Pansel/01/I/2021

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekda Aceh, dr Taqwallah 

9. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh;

10. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;

11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;

12. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh;

13. Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin;

14. Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin;

15. Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin.

Baca juga: Sempat Gugat Ayah Kandung Rp 3 M, Deden Siap Sujud di Kaki Memohon Ampun

Untuk mengikuti seleksi tersebut, terdapat 16 persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para PNS.

Ke 16 persyaratan umum tersebut yakni;

1. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV;

4. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina, IV/a (untuk Eselon II.b) dan Pembina Tingkat I, IV/b (untuk Eselon II.a)

5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai kompetensi jabatan yang dipilih;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved