Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II, Ini 15 Posisi dan Syarat-syaratnya

Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor : Peng/Pansel/01/I/2021

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekda Aceh, dr Taqwallah 

3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana (Lampiran C);

4. Surat Pernyataan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka) yang diketahui
oleh atasan langsung (Lampiran D);

5. Surat pernyataan atasan langsung tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang/berat (Lampiran E);

6. Fotocopi SK Pangkat terakhir dan Jabatan yang diduduki sekarang yang dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang;

7. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

8. Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir bernilai baik yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

9. Surat pernyataan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;

10. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan data/informasi (Lampiran F);

11. Surat pernyataan kesediaan penelusuran Rekam Jejak (Lampiran G);

12. Bukti penyerahan LHKPN/LHKASN Tahun 2019/2020;

13. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Taqwallah dalam surat itu juga menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://e-keurani.acehprov.go.id/Simawas.

Para calon pejabat juga diminta mengunggah dokumen administrasi yang dipersyaratkan (peserta wajib mencetak bukti pendaftaran secara daring);

Selanjutnya, dokumen asli pendaftaran harus disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh;

Terkait waktu pendaftaran, lanjut Taqwallah pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 1 s.d 5 Februari 2021*), setiap hari kerja pukul 09.00 s.d 16.45 WIB.

"Penyerahan berkas permohonan di luar jadwal seperti tersebut di atas tidak dilayani," ujar Taqwallah.

Terakhir soal tempat pendaftaran, seluruh dokumen asli pendaftaran harus disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon JPT Pratama Pemerintah Aceh Kantor Gubernur Aceh, Jln. T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh, yakni di Gedung Serbaguna lantai 1.

Sementara itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diikuti oleh para PNS yang akan mengikuti seleksi. Ketentuan tersebut yaitu;

1. Surat lamaran yang sudah diserahkan/dikirim kepada Panitia Seleksi tidak dapat diambil kembali;

2. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi dan melalui laman/website acehprov.go.id untuk mengikuti seleksi lanjutan;

3. Biaya transportasi dan akomodasi peserta menjadi tanggung jawab masing-masing peserta seleksi;

4. Keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Lampiran dari pengumuman ini dapat di unduh melalui laman/website acehprov.go.id;

6. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada papan Pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh atau dapat diakses pada laman/website acehprov.go.id;

7. Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur;

8. Selama proses seleksi terbuka ini, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh itu dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-420/KASN/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya adalah Surat Edaran BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT melalui Media Daring pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved