Viral Medsos
VIRAL Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Traknsaksi jual beli di sebuah pasar di pasar ramai diperbincangkan karena tidak menggunakan mata uang rupiah.
Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujarnya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1). Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2). Perdagangan internasional
3). Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4). Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5). Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6). Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Ini Data Rumah Rusak akibat Banjir Bandang di Lengkong, Langsa Baro
Baca juga: TERUNGKAP! Pelaku Curi Kucing Pagi Hari, Lalu Dibunuh, Dagingnya Dijual Rp 70.000 Per Kilo
Baca juga: Viral Pencurian Kucing Lalu Dagingnya Kucing Dijual Rp 70 Ribu di Medan, Polisi Turun ke Lokasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah"